STNK dan BPKB Palsu Diperjualbelikan di Kotabaru, Pelaku Berasal dari Sukabumi dan Cianjur

STNK dan BPKB Palsu Diperjualbelikan di Kotabaru, Pelaku Berasal dari Sukabumi dan Cianjur

STNK dan BPKB Palsu Diperjualbelikan di Kotabru, Pelaku Berasal dari Sukabumi dan Cianjur--

KARAWANGBEKASI. DISWAY. ID-STNK dan BPKB Palsu Diperjualbelikan di Kotabaru, Pelaku Berasal dari Sukabumi dan Cianjur. 

Polres Karawang ringkus sindikat pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ang sudah beroperasi selama lima tahun.

Pelaku ditangkap saat melakukan transaksi jual beli STNK palsu di Perum Jomin Baru, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, pada Senin (4/9/2023)

BACA JUGA:Pemkot Bekasi: Wali Kota Bekasi Tidak Sebut Nama Pj Wali Kota

Tersangka berinisial IS (43) warga Kelurahan Jayamekar, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. EH (58) warga Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. AG (61) warga Desa Sukaharja, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur berperan membuat dokumen palsu.

Sedangkan AA (61) warga Kelurahan Jayagiri, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur berperan menggunakan surat palsu.

BACA JUGA:Peserta Seleksi Komisoner KPU Kota Bekasi Tolak Hasil Keputusan Timsel, Alasannya Bikin Kaget !

"Pengakuan tersangka keluarkan tarif pembuatan STNK palsu tersebut mencapai Rp 700.000 sampai Rp 5.000.000 beres dalam waktu 3 hari. Sementara untuk BKPB palsu sebesar Rp. 1.500.000 sampai Rp 18.000.000 pengerjaan dalam waktu 7 hari," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim, AKP Arief Bastomy, pada Jumat (8/9/20023).

Wirdhanto mengatakan, penangkapan berawal saat Tim Sanggabuana di Perum Jomin Permai Jalan By pass, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Petugas melihat atau menemukan kendaraan R4 yang dicurigai selanjutnya mobil diberhentikan oleh pelapor. 

BACA JUGA:Seleksi Dirus PDAM TP Disebut Sesuai Aturan Berlaku

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap diduga terlapor berikut bukti kepemilikan kendaraan tersebut berupa STNK kendaraan R4 tersebut dan BPKB kendaraan R4 diduga palsu. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian untuk proses lebih lanjut.

"Tersangka mendapatkan keahlian ini dengan otodidak dan material surat-surat asli namun dihapus tulisanya. Kemudian dia menguasai kemampuan ini didukung dengan peralatan yang digunakan. Jadi memesannya hanya ketika ada orderan. Kemudian hanya untuk pelanggan saja," jelasnya.

BACA JUGA:Kode Ridwan Kamil Ke Banteng, Seperti Apa Kekuatan Ganjar di Jawa Barat?

Lanjut Wirdhanto, secara kasat mata, untuk orang awam sekilas memang STNK ini terlihat asli. Namun ketika dilihat detail, banyak perbedaan. Sebab pada STNK asli ada sandi-sandi kepolisian. Mulai dari jenis dan ukuran huruf, hologram, warna, logo dan lain sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: